🎬 PERMENDAGRI 86/2017 DALAM 5 MENIT ⏱️📚

Kalau kamu bekerja di pemerintah daerah, pernah mendengar Permendagri Nomor 86 Tahun 2017?

Tapi sebenarnya, peraturan ini mengatur tentang apa?

Yuk, kita pahami dalam 5 menit! 👇

⏱️ MENIT 1 — PERMENDAGRI 86/2017 ITU APA?

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Sederhananya:

🧭 Ini adalah salah satu pedoman penting bagi Pemda dalam mengelola siklus perencanaan pembangunan daerah.


⏱️ MENIT 2 — DOKUMEN APA SAJA?

Kalau bicara perencanaan daerah, kita akan bertemu dengan beberapa dokumen utama:

📘 RPJPD
➡️ Jangka panjang, 20 tahun

📗 RPJMD
➡️ Jangka menengah, 5 tahun

📙 RKPD
➡️ Jangka pendek, 1 tahun

Di sisi Perangkat Daerah:

📕 Renstra Perangkat Daerah
➡️ 5 tahun

📒 Renja Perangkat Daerah
➡️ 1 tahun

Hubungannya harus selaras dan konsisten.


⏱️ MENIT 3 — SIKLUSNYA BUKAN HANYA “MERENCANAKAN”

Ini yang penting!

Dalam Permendagri 86/2017, pembangunan daerah tidak berhenti ketika dokumen selesai.

Ada rangkaian:

PERENCANAAN 📝
⬇️
PELAKSANAAN ⚙️
⬇️
PENGENDALIAN 🔎
⬇️
EVALUASI 📊
⬇️
PERBAIKAN PERENCANAAN 🔄

Jadi, pemerintah daerah harus terus melihat:

Apakah rencana yang dibuat benar-benar dilaksanakan dan mencapai target?


⏱️ MENIT 4 — APA YANG DIEVALUASI?

Dalam evaluasi, kita dapat melihat:

🎯 Tujuan
🎯 Sasaran
📊 Indikator
🔢 Target
📈 Realisasi
📦 Output
🎯 Outcome
💰 Realisasi anggaran

Kemudian dianalisis:

🔎 Apa yang tercapai?
🔎 Apa yang belum tercapai?
🔎 Mengapa tidak tercapai?
🔎 Apa faktor pendukung dan penghambat?
🔎 Apa tindak lanjutnya?

Evaluasi bukan sekadar menghitung serapan anggaran.


⏱️ MENIT 5 — KENAPA PERMENDAGRI 86/2017 PENTING?

Karena perencanaan pembangunan harus memiliki alur yang jelas.

Mulai dari:

VISI & MISI
⬇️
TUJUAN
⬇️
SASARAN
⬇️
INDIKATOR
⬇️
TARGET
⬇️
PROGRAM
⬇️
KEGIATAN
⬇️
SUBKEGIATAN
⬇️
📊 PELAKSANAAN
⬇️
🔎 PENGENDALIAN & EVALUASI

Semua harus saling terhubung.


🧠 RANGKUMAN 5 MENIT

Kalau harus mengingat Permendagri 86/2017 dalam satu kalimat:

“Merencanakan pembangunan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, lalu menggunakan hasil evaluasi untuk memperbaiki perencanaan.”

🎯 Jadi, Permendagri 86/2017 bukan hanya soal membuat dokumen perencanaan.

Tetapi bagaimana memastikan:

RENCANA → DILAKSANAKAN → DIKENDALIKAN → DIEVALUASI → DIPERBAIKI.


🔥 CHALLENGE!

Kalau kamu bekerja di Pemda, coba jawab:

Dokumen mana yang berlaku 1 tahun?

A. RPJPD
B. RPJMD
C. RKPD
D. Renstra

👇 Tulis jawabannya di komentar!

👉 Follow untuk konten berikutnya: “10 Istilah Permendagri 86/2017 yang Wajib Dipahami ASN!”

#Permendagri862017 #PerencanaanPembangunan #Pengendalian #EvaluasiPembangunan #RPJPD #RPJMD #RKPD #Renstra #Renja #IndikatorKinerja #CapaianKinerja #Bappeda #AnalisKebijakan #ASN #PemerintahDaerah #KebijakanPublik #PembangunanDaerah #TikTokEdukasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🌳 APA ITU POHON KINERJA PEMERINTAH DAERAH?