SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 🔄
Pernah penasaran, sebenarnya bagaimana proses perencanaan pembangunan di pemerintah daerah dari awal sampai evaluasi? 🤔
Secara sederhana, siklusnya dapat dipahami seperti ini:
1️⃣ IDENTIFIKASI MASALAH
🔎 Pemerintah daerah melihat kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat berdasarkan data dan evaluasi pembangunan.
⬇️
2️⃣ PERENCANAAN
📝 Masalah dan kebutuhan daerah diterjemahkan menjadi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam dokumen perencanaan.
⬇️
3️⃣ PENGANGGARAN
💰 Rencana pembangunan diterjemahkan ke dalam kebijakan dan anggaran daerah sesuai prioritas pembangunan.
⬇️
4️⃣ PELAKSANAAN
⚙️ Program, kegiatan, dan subkegiatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai rencana.
⬇️
5️⃣ PENGENDALIAN
📊 Pemerintah daerah memantau apakah pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target, indikator, jadwal, dan anggaran.
⬇️
6️⃣ EVALUASI
📈 Hasil pelaksanaan dibandingkan dengan target untuk mengetahui capaian kinerja, permasalahan, dan faktor penyebabnya.
⬇️
7️⃣ PERBAIKAN PERENCANAAN
🔄 Hasil evaluasi menjadi bahan untuk memperbaiki dan menyusun perencanaan pembangunan periode berikutnya.
🔑 Gampang Mengingatnya:
MASALAH → RENCANA → ANGGARAN → PELAKSANAAN → PENGENDALIAN → EVALUASI → PERBAIKAN
🎯 Intinya:
Perencanaan pembangunan daerah bukan sekadar membuat dokumen. Yang lebih penting adalah memastikan rencana tersebut dilaksanakan, dikendalikan, dievaluasi, dan digunakan untuk memperbaiki pembangunan berikutnya.
📌 Inilah mengapa pemahaman terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 penting bagi pemerintah daerah.
👉 Follow untuk seri berikutnya: “RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja — Sebenarnya Hubungannya Apa?”
#Permendagri862017 #PerencanaanPembangunan #PembangunanDaerah #RPJMD #RKPD #Renstra #Renja #Pengendalian #Evaluasi #Bappeda #AnalisKebijakan #ASN #PemerintahDaerah #KebijakanPublik #TikTokEdukasi
Komentar
Posting Komentar